jpnn.com, PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dua pelaku yang diamankan yakni SD (29), warga Kecamatan Langgam, dan WS (30), warga Asahan, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap saat sedang berada di dalam rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyimpanan narkoba.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan mengungkapkan penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Menerima informasi tersebut, tim gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dengan serius. Tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu seberat 24,4 gram,” kata Tatit, Rabu (28/5).
Dalam penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat 24,4 gram, yang disembunyikan di lemari pakaian.