jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026. Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pemerintah menerapkan dua skema utama guna memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga tidak mampu.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan pembagian skema ini didasarkan pada kemampuan ekonomi penerima agar beban pembangunan tidak memberatkan warga yang benar-benar kesulitan.
Dalam keterangannya saat meninjau program bedah rumah di Kecamatan Rongkop, Senin (9/3), Bupati Endah memperinci kedua mekanisme tersebut.
Pertama, bantuan perumahan stimulan swadaya (BSPS) yang ditargetkan menyasar lebih dari 1.000 rumah.
Skema ini diperuntukkan bagi warga yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi atau fisik untuk memberikan kontribusi (swadaya) dalam proses pembangunan.
Kedua, bantuan penuh 100 Persen yang khusus diberikan kepada warga kategori prasejahtera ekstrem (Desil 1).
Pada skema ini, negara menanggung seluruh biaya pembangunan tanpa membebani warga dengan swadaya dana sedikit pun.
"Untuk kategori Desil 1, seluruh biaya ditanggung negara karena mereka benar-benar tidak berdaya secara ekonomi," kata Bupati Endah.

















































