jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menkeu menyebut potensi serapan pajak tersebut mencapai Rp 60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa.
Rencananya, kata Purbaya, Kemenkeu bakal mengeksekusi penunggak pajak dalam waktu dekat.
Dia pun optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” tambahnya.
Eks Kepala LPS itu menyebutkan untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak.
Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).