jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menyatakan tengah mempersiapkan regulasi turunan terkait pertambangan rakyat, khususnya menyangkut skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dorongan Kepolisian Daerah Polda Riau dalam upaya penataan dan legalisasi aktivitas tambang rakyat di wilayah Riau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Sakinah menjelaskan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan karena payung hukum utamanya tergolong baru.
“Khusus untuk IPR, kami masih mempersiapkan regulasi turunannya. Pastinya, kami dari ESDM sedang menyiapkan aturan untuk mendukung pelaksanaan IPR,” kata Sakinah saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (12/1).
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menata dan melegalkan kegiatan pertambangan rakyat, terutama di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, Polda Riau tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani persoalan tambang rakyat yang kompleks.
“Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat,” kata Irjen Herry, Jumat (9/1).
Selain Pemprov Riau, dia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.






















































