27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

2 hours ago 19

27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 27 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pegiat media sosial Rudi S. Kamri (RSK) yang tengah menempuh upaya hukum banding.

Nama-nama besar seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Mahfud Md, pakar hukum Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, hingga Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid berada di barisan pemohon.

Mereka meminta majelis hakim tingkat banding membebaskan RSK dari segala dakwaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 13 Januari 2026 terhadap RSK.

Ia dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan terkait unggahan video di YouTube Kanal Anak Bangsa (KAB) yang membahas dugaan potensi kerugian negara di Ancol.

RSK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya akan ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo SH MH (Ketua), serta Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto SH MH.

Adapun amicus curiae yang berarti sahabat pengadilan adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara. Namun, menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim.

Sebanyak 27 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke PT DKI Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |