GYK Dipecat dari Polri, Kapolres Jembrana Beri Tanda Silang Pada Fotonya

3 hours ago 20

GYK Dipecat dari Polri, Kapolres Jembrana Beri Tanda Silang Pada Fotonya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Upacara pelaksanaan PTDH anggota Polres Jembrana berinisial GYK dilakukan simbolis dengan gambar foto karena ketidakhadiran yang bersangkutan, di Jembrana, Bali, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Jembrana

jpnn.com, JEMBRANA - Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati memecat seorang anggotanya berinisial GYK dari Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu digelar di Mapolres Jembrana, Bali, Jumat (10/4).

"Pemberhentian tidak dengan hormat ini sesuai keputusan Kapolda Bali. Hari ini kami laksanakan upacara PTDH tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.

Dia tidak menjelaskan alasan pemecatan anggota Polri tersebut, kecuali mengatakan sebelum bertugas di Polres Jembrana, GYK pernah dihukum demosi dari Polres Buleleng pada 2025.

Menurut dia, pemberian hukuman PTDH ini penting sebagai wujud nyata komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

“Hukuman ini memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun ketentuan lainnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hukuman PTDH, kata dia, merupakan langkah yang tidak mudah, tetapi harus diambil demi menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri.

Dia juga mengingatkan seluruh personel Polres Jembrana agar peristiwa menjadi evaluasi bersama, sebagai bahan introspeksi diri untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan menjaga nama baik institusi.

Dia juga memerintahkan pengawasan berjenjang oleh para pejabat satuan, serta mendorong pembinaan yang berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati memecat seorang anggotanya berinisial GYK dari Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |