bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/4).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, jajaran pelaksana, serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Perwakilan Direktorat Perdata, Endah, menyampaikan bahwa akan dilakukan peralihan layanan dari sistem lama menuju sistem baru berbasis AHU Online ke platform AHU Rebuild.
Endah menegaskan bahwa implementasi sistem baru akan mulai diberlakukan pada 13 April 2026 sehingga seluruh kantor wilayah perlu segera melakukan penyesuaian.
“Peralihan layanan dari sistem lama menuju platform AHU Rebuild ini perlu diantisipasi dengan baik oleh seluruh kantor wilayah agar tidak terjadi gangguan layanan, khususnya pada pencetakan stiker dan sertifikat apostille,” ujar Endah.
Masa transisi berlangsung pada 9 hingga 20 April 2026 sebagai tahapan peralihan dari AHU Online menuju Super App.
Dalam sistem baru tersebut terdapat perubahan format penomoran dokumen legalisasi dengan penambahan prefix huruf “A” sebagai pembeda dari sistem sebelumnya, yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, seluruh satuan kerja diwajibkan melakukan uji coba pencetakan sertifikat maupun stiker pada hari pertama implementasi guna memastikan sistem berjalan optimal.



















































