3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

5 hours ago 18

3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) dalam konferensi pers di mapolres, Selasa (29/4/2025) sore, terkait dengan kasus intimidasi dan pemerasan oleh oknum ormas. ANTARA/HO-Polres Purbalingga

jpnn.com, PURBALINGGA - Tiga orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap penjual minuman di Kelurahan Kandang Menjangan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala Polres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan kasus tersebut terungkap setelah di media sosial beredar video tentang sejumlah orang yang melakukan intimidasi dan pemerasan di sebuah toko minuman.

"Ada bentuk perilaku yang sifatnya mengintimidasi penjual dan mengambil barang yang merupakan bagian dari jualan toko tersebut," katanya dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa sore.

Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku untuk keperluan pemeriksaan.

Dari hasil pendalaman, kata Akbar, dalam permasalahan tersebut ada dua perkara, yakni perkara pertama berkaitan dengan intimidasi oleh sejumlah orang.

Perkara kedua, lanjut dia, terkait dengan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Terkait dengan tindakan intimidasi oleh lima orang sebagaimana video yang beredar di media sosial, kapolres mengatakan bahwa hingga Selasa (29/4) siang penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap lima orang yang terlihat dalam video viral tersebut.

Dari lima orang yang tampak dalam video, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan sekaligus pengancaman.

Berlaga sok jagoan melakukan pemerasan terhadap penjual minuman, tiga anggota ormas dijebloskan ke penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |