bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penganiayaan yang melibatkan bule Australia, Mohammed Rifai, 27, pada 11 Februari 2025 lalu akhirnya bergulir di PN Denpasar, kemarin (29/4).
Terdakwa Rifai diadili karena terlibat penganiayaan terhadap sekuriti Finns Beach Club.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lovi Purnawan dalam sidang dakwaan kemarin mengatakan terdakwa Rifai telah dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat pada korban.
Aksi penganiayaan itu berlangsung pukul 21.40 WITA di halaman parkir sebelah pintu keluar Finns Beach Club di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Mendakwa terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Lovi Purnawan dilansir dari Antara.
Berdasar dakwaan, aksi penganiayaan bermula ketika seorang warga negara asing (WNA) bernama John Ebid karena melakukan keributan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala sekuriti Finns Beach Club Made Bagus Yohanandita segera membawa John Ebid keluar area kejadian.
Namun, sesampainya di pintu keluar Finns Beach Club tepat di parkiran sebelah pintu keluar Finns Beach Club, John Ebid melakukan perlawanan.