jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketiga hakim PN Jakpus itu ialah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Senin dini hari (14/4/2025).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung.
Ketiga tersangka merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara dugaan korupsi CPO tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakpus pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan advokat dari tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag," kata Qohar.