jpnn.com - Tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan sebesar Rp 2 miliar terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (14/4/2026).
Ketiga oknum jaksa tersebut yakni Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Selain ketiga jaksa, dua terdakwa lain turut disidangkan dalam perkara ini, yaitu Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto selaku penasihat hukum.
Kelima terdakwa sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan leh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yopi Suhanda, dalam dakwaannya menyebutkan kasus pemerasan terhadap korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, terjadi pada rentang Februari hingga November 2025.
Para terdakwa memanfaatkan posisi hukum kedua WNA tersebut diduga untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melakukan pemerasan.
"Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata Yopi di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanudin.
JPU menjelaskan, terdakwa Redy secara terang-terangan mengancam korban dengan hukuman berat. Oknum jaksa itu bahkan menyebut proses hukum di Indonesia bisa diatur dengan uang.




















































