3 Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Terima Restitusi Rp 137 Juta

3 hours ago 15

3 Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Terima Restitusi Rp 137 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi Rp137 juta kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual dokter Priguna Anugerah Pratama di Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/1/2026) (ANTARA/HO-LPSK)

jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan restitusi Rp 137.827.000 kepada tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) di Bandung, Jawa Barat.

Restitusi dimaksud merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg.

Restitusi diserahkan kepada korban FH sebesar Rp 79.429.000, NK Rp 49.810.000, dan FP Rp 8.649.000.

Wakil Ketua LPSK Mahyudin dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2026), mengatakan penyerahan restitusi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (13/1), dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar.

Dia menyebut restitusi itu merupakan bagian penting dari pemulihan hak korban.

Mahyudin berharap pemenuhan restitusi ini dapat membantu proses pemulihan para korban, baik secara materiel maupun imateriel.

“Pemenuhan hak korban melalui pemberian restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi Undang-Undang TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” kata dia.

Sebelum vonis pengadilan, LPSK telah memutus permohonan fasilitasi penilaian ganti kerugian restitusi para korban pada 16 Juni 2025.

Tiga korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh dokter Priguna Anugerah Pratama menerima restitusi Rp 137.827.000.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |