jpnn.com, PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Penginapan Orzora, Jalan Rambutan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Tiga orang pelaku yang ditangkap aparat yakni bernama Tedy Damai Pranata, Sefrizaldi, dan Asral.
Perbuatan 3 tersangka kerap kali membuat masyarakat resah. Selain tiga pelaku, dua unit sepeda motor hasil curian turut diamankan petugas.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton menyampaikan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang motornya hilang pada Sabtu, 8 November 2025 dini hari.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan identifikasi di lokasi kejadian. Berdasarkan petunjuk yang didapat, kami bergerak cepat memburu para pelaku,” ungkap AKP Shilton, Senin (10/11).
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka yang kemudian ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda CRF, STNK dan BPKB, satu handphone, kunci kontak, serta uang tunai Rp361.000.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku kami tangkap beserta kendaraan hasil curian,” tegasnya.






















































