jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik jual beli rekening yang saat ini marak terjadi di media sosial (medsos).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan praktik jual beli rekening ini bakal dikenakan sanksi pidana, karena ilegal.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian dikutip Senin (16/2).
Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum terkait jual beli rekening.
Dia menyebut koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH) dan penyedia jasa keuangan (PJK).
Selain itu, OJK meminta perbankan melakukan penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening mencurigakan.
Kemudian, secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening, dan pengkinian profil nasabah.
OJK menegaskan praktik jual beli rekening sangat berpotensi digunakan untuk tindak pidana penipuan dan pencucian uang.


















































