jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan ketiganya merupakan warga Kecamatan Dlingo, berinisial CIA (25), H (28) dan AR (27).
"Ketiga terduga pelaku ditangkap berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo," ujar Jeffry pada Senin (12/5).
Psikotropika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari alam maupun sintetis, yang bekerja memengaruhi sistem saraf pusat (otak) sehingga dapat menyebabkan perubahan pada fungsi otak, persepsi, pikiran, kesadaran, suasana hati, emosi, dan perilaku seseorang.
Efek yang ditimbulkan bisa berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, serta menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Penyalahgunaan psikotropika bisa menyebabkan kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian.
Menurut Jeffry, ketiga warga Bantul itu ditangkap setelah polisi menyelidiki lebih jauh perkara tersebut.
"Setelah didapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap CIA pada Jumat (9/5) dini hari di wilayah Muntuk, Dlingo," katanya.