jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menegaskan pembebasan biaya pendidikan di jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri sejak 2020.
Kebijakan ini didanai melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari APBD Provinsi Jateng.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen menyebut tidak hanya sekolah negeri, pihaknya juga telah mengalokasikan dana BOS Daerah (BOSDa) berbasis akreditasi untuk sekolah swasta jenjang menengah.
Tujuannya adalah memastikan akses pendidikan bermutu tetap terbuka bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
“Untuk sekolah swasta jenjang menengah, telah dialokasikan BOSDa berbasis akreditasi, ini untuk menjaga akses pendidikan bermutu bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” kata Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di kantornya, Senin (7/7).
Dalam pertemuan tersebut, BAM DPR RI turut menyampaikan perhatian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menanggapi hal tersebut, Gus Yasin menilai implementasi putusan MK tersebut memerlukan tahapan yang terukur, skema transisi serta kebijakan afirmatif yang konkret.
Dia menyatakan tantangan utama dalam penerapan aturan itu adalah persoalan anggaran, terutama untuk mendukung sekolah swasta yang selama ini bergantung pada iuran siswa.