4 Alumni LPDP Berjanji Mecicil Seusai dapat Sanksi Rp 2 Miliar

2 hours ago 17

4 Alumni LPDP Berjanji Mecicil Seusai dapat Sanksi Rp 2 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana Rp 1-2 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” kata Sudarto dikutip Jumat (27/2).

Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Pada jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp 1 miliar. 

Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp 2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian. 

Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1. 

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana Rp 1-2 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |