jateng.jpnn.com, SEMARANG - Empat anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya yang berulah merusak aset Kereta Api Indonesia (KAI) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Keempatnya berinisial DW alias Tebo (45), YJO alias Ambon (42), KA alias Anton (41) dan HY (40).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio menjelaskan keempat anak buah Rosario de Marshall alias Hercules ini ditangkap lantaran merusak dan mencuri aset milik PT KAI di Kawasan Gergaji, Kota Semarang.
"Kasus ini terjadi pada Desember 2024. Mereka mengaku beraksi dipesan oleh seseorang berinisial E yang sedang kami cari," kata Kombes Dwi dalam keterangan pers, Kamis (22/5).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 1,7 juta. Aset-aset KAI berupa seng dan besi itu diangkut untuk dijadikan bahan pendirian markas Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
"Kurang lebih 50 orang berkaus hitam dengan tulisan GRIB Jaya datang langsung merusak, mencuri dan memasang banner-banner di lokasi," ujarnya.
Kombes Dwi menyebut E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni Rumah Dinas KAI. Dia adalah bagian di antara penggugat atas kepemilikan lima bangunan kepada PT KAI yang dalam amar putusan pengadilan ditolak.