jpnn.com, KEBUMEN - Empat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) rokok asal Kabupaten Kebumen resmi mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Cilacap.
Pemberian izin tersebut menjadi langkah penting bagi pelaku usaha hasil tembakau lokal untuk beroperasi secara legal di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Dwijanto Wahjudi menyampaikan kegiatan pemaparan proses bisnis sebagai salah satu tahapan dalam memperoleh izin telah dilaksanakan.
"Pelaksanaannya pada Kamis (30/10) di Ruang Rapat Bea Cukai Cilacap," kata Dwijanto Wahjudi yang memimpin acara tersebut dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Keempat UMKM yang berhasil lolos tahap pemaparan adalah PR Well Cigar Java, PR Unix, PR Cahya Berkah Abadi, dan PR Koling.
Dalam kesempatan tersebut, tiap-tiap pimpinan perusahaan memaparkan proses bisnis dan kesiapan operasional mereka di hadapan tim penguji.
Setelah melalui proses evaluasi, keempatnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak memperoleh izin resmi sebagai pengusaha hasil tembakau.
Setalah menerima izin NPPBKC, para pelaku usaha tersebut siap menempati Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kebumen yang berlokasi di Jalan Tumbakkeris, Kecamatan Petanahan, Kebumen.






















































