bali.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas meresmikan pos bantuan hukum (Posbankum) kelurahan dan kalurahan di DI Yogyakarta (DIY), Selasa (20/1) kemarin.
Menkum Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan posbakum ini guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur, serta seluruh bupati dan wali kota karena telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan pos bantuan hukum di 438 kelurahan dan kalurahan," ujar Menkum Supratman.
Menkum Supratman menuturkan bahwa posbakum merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, tanpa dukungan kepala daerah, capaian pembentukan posbakum secara menyeluruh tidak akan terwujud.
"Keadilan itu benar-benar harus dilahirkan, harus diwujudkan, dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.
Menteri Supratman melanjutkan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengetahuan hukum semata.
Ia juga mengungkapkan bahwa di DIY, tercatat sebanyak 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum.



















































