jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (2/3) tentang kabar terbaru soal gaji guru PNS dan PPPK, lulusan SMA PPPK Paruh waktu bisa dapat take home pay hingga Rp 4 juta, hingga waduh omongan Trenggono dinilai tak berdasar. Simak selengkapnya!
1. Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
Surat terbaru Kemendagri soal gaji bikin guru PNS dan PPPK di daerah-daerah bergembira.
Surat Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tertanggal 26 Februari 2025 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Fatoni mengatakan surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3191/MDM.A/ PR.07.05/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
2. Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
Barangkali hingga saat ini masih banyak yang pengin tahu, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?