jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (26/2) tentang honorer TMS mulai dialhirkan ke outsourcing, UU ASN dinilai diskriminatif, hingga Kepala BKN menjawab rasa penasaran PPPK paruh waktu. Simak selengkapnya!
1. Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda
Honorer TMS atau tidak memenuhi syarat seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan pemerintah daerah ke tenaga outsourcing.
Rayuan maut pemda berupa gaji tinggi mampu menggiring honorer TMS ke gerbang outsourcing.
Dengan demikian pemda sukses menuntaskan masalah honorernya. Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan, dari laporan rekan-rekannya, alih status honorer ke outsourcing sudah berlangsung sejak Januari 2026.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Gaji Tinggi, PPPK Downgrade Sedikit Tergoda
2. PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif










.jpeg)








































