5 Berita Terpopuler: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, Jadi Payung Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Bagaimana?

4 hours ago 16

 PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, Jadi Payung Hukum Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Bagaimana?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (3/7) tentang PermenPANRB 9 Tahun 2026 terbit, payung hukum pengangkatan P3K PW menjadi PPPK sudah ada, hingga honorer tersisa memang tidak mau jadi PPPK. Simak selengkapnya!

1. Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. 

PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu. 

Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

Baca Selengkapnya di Bawah:

Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

2. BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK

5 berita terpopuler sepanjang Jumat (3/7) tentang PermenPANRB 9 Tahun 2026 terbit, payung hukum pengangkatan P3K PW menjadi PPPK sudah ada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |