jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Jumat (3/7) tentang PermenPANRB 9 Tahun 2026 terbit, payung hukum pengangkatan P3K PW menjadi PPPK sudah ada, hingga honorer tersisa memang tidak mau jadi PPPK. Simak selengkapnya!
1. Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:
Baca Selengkapnya di Bawah:
Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh
2. BKN: PermenPANRB 9 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum Pengangkatan P3K PW menjadi PPPK








.jpeg)












































