jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (11/4) tentang surat edaran mulai memicu gejolak, UU ASN lemah, hingga ada solusi mencegah PHK PPPK. Simak selengkapnya!
1. Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer
Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
Diketahui, Surat Edaran Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer
2. DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Berdialog Tentang Merawat Kebangsaan




















































