Foto AI Penertiban Parkir Liar di JAKI Viral, Lurah Kalisari Akui Kesalahan dan Ambil Tindakan

4 days ago 20
Viral foto AI parkir liar di Kalisari, lurah beri klarifikasi dan sanksi petugas. Dishub siap derek, lokasi Jalan Damai kini steril.

KabarJakarta.com – Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyampaikan permohonan maaf atas viralnya unggahan foto hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Unggahan tersebut dibuat oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Unggahan Foto AI Picu Polemik di Media Sosial

Siti Nurhasanah mengakui, foto yang diunggah oleh petugas PPSU tersebut telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Dalam unggahan itu, lokasi seolah-olah telah tertib dan bebas dari parkir liar, padahal kenyataannya masih terdapat kendaraan yang parkir di badan jalan.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya, Senin (6/4).

Ia menjelaskan, awalnya petugas tersebut menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, dalam proses pelaporan, terjadi kesalahan dengan mengunggah gambar hasil rekayasa, bukan dokumentasi kondisi riil di lapangan.

“Tindakan ini kemudian viral di media sosial. Saya sudah minta nantinya saat ada permasalahan atau kendala di lapangan untuk segera melapor agar bisa dicarikan solusi,” terangnya.

Koordinasi Lintas Pihak Disiapkan

Siti menegaskan, permasalahan parkir liar di wilayah Kalisari bukan kali pertama terjadi. Penanganan biasanya melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), namun dalam beberapa kondisi, petugas PPSU turut menangani ketika laporan dikembalikan oleh Suku Dinas Perhubungan kepada pihak kelurahan.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kelurahan akan menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo.

“Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, terdapat empat kendaraan yang parkir di lokasi tersebut. Dua di antaranya dalam kondisi rusak dan masih menunggu perbaikan di bengkel sekitar.

“Kami minta agar Suku Dinas maupun Satpel Perhubungan dapat melakukan penindakan karena parkir di badan jalan melanggar aturan dan menggangu warga lainnya,” tegasnya.

Dishub Siap Lakukan Penindakan

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, memastikan pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tindakan tegas berupa penderekan kendaraan akan dilakukan jika diperlukan. Namun, langkah tersebut harus didukung kejelasan terkait kepemilikan kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Langkah ini harus disertai kejelasan penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan baru di kemudian hari,” tandasnya.

Kendaraan Sudah Dipindahkan, Lokasi Kini Steril

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo, Basuki, menyampaikan bahwa rencana penderekan kendaraan tidak jadi dilakukan. Hal ini karena kendaraan yang sebelumnya parkir liar sudah dipindahkan sebelum petugas tiba di lokasi.

“Rencananya empat mobil yang parkir liar itu akan kita derek. Namun ketika sampai di lokasi, mobil sudah tidak ada lagi dan kondisi lokasi sudah steril,” ujarnya, Senin (6/4).

Menurut Basuki, kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik bengkel maupun pemilik kendaraan. Dua kendaraan bahkan sudah dimasukkan ke dalam area bengkel di sekitar lokasi.

Parkir Liar Ganggu Akses Jalan Lingkungan

Basuki menekankan, praktik parkir liar di Jalan Damai sangat mengganggu aktivitas warga. Pasalnya, jalan tersebut merupakan akses lingkungan dengan lebar terbatas, hanya sekitar lima hingga enam meter.

“Kalau ada kendaraan parkir di badan jalan, tentu akan menghambat kendaraan lain yang melintas,” terangnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar tidak memarkir kendaraan secara sembarangan, terutama di jalan sempit yang menjadi akses utama warga.

Sebagai langkah pencegahan, pihak kelurahan diminta memasang spanduk larangan parkir di titik-titik rawan. Selain itu, peran aktif pengurus lingkungan juga dinilai penting untuk menjaga ketertiban.

“Mari sama-sama kita menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan. Saya juga meminta agar pengurus RT dan RW untuk pro aktif menegur warganya yang melakukan parkir liar,” tandasnya.

Read Entire Article
| | | |