jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (5/4) tentang tahun ini seharusnya menjadi pengalihan PPPK paruh waktu menjadi P3K, jangan resah soal status PPPK, hingga siap-siap ada kabar baik dari Kemenaker. Simak selengkapnya!
Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
1. Tahun Ini Seharusnya Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, Bukan Eksekusi PHK
Tahun 2026 seharusnya pengalihan PPPK paruh waktu ke P3K. Bukan malah menjadi tahunnya eksekusi PHK PPPK paruh waktu.
Ketua DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia R. Edi Wibowo HN mengatakan, negara tidak boleh menggunakan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab moral.
UU HKPD menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD yang akan diberlakukan pada 2027.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Tahun Ini Seharusnya Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke P3K, Bukan Eksekusi PHK



















































