jpnn.com - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi produksi dan eksploitasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Kelima tersangka, yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, dan Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman.
"Hari ini sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan," kata Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu malam (23/7/2025).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah penyidik menemukan perbuatan melawan hukum.
Para pengusaha tambang batu bara itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan dan eksplorasi dua lahan tambang batu bara oleh PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.
Pertambangan batu bara itu berada di Kabupaten Bengkulu Tengah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar lebih.
Kelima tersangka tersebut ditahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk tersangka Bebby Hussy, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu yaitu Saskya Hussy dan Sutarman, sedangkan untuk tersangka Julius Soh dan Agusman ditahan selama di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Ristianti menerangkan bahwa penetapan tersangka kelimanya berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dan ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.