jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Adapun, dugaan suap yang dimaksud berupa pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Asep menjelaskan penetapan Sugiri sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi.
Asep Guntur mengungkapkan, selain Bupati Ponorogo, tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka dimaksud, yakni:
1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)






















































