jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan 5 orang tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat.
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Azkiaris, Kelurahan Sekip Hulu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan sejak 7 April 2026. Pada 10 April, petugas melakukan penindakan di beberapa lokasi berbeda,” ungkap Eka Selasa (14/4/2026).
Tersangka pertama yang diamankan yakni IK alias Imam yang diduga berperan sebagai pengedar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 paket sabu-sabu dan satu paket ganja dengan total berat kotor sekitar 3,60 gram sabu-sabu dan 0,47 gram ganja, serta perlengkapan seperti timbangan digital dan alat takar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka OH alias Oot, yang diketahui merupakan oknum PPPK paruh waktu.
OH diamankan saat berupaya membuang barang bukti berupa sejumlah paket sabu-sabu ke luar jendela rumahnya.




















































