jpnn.com, MATARAM - Sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Penyidik Polda NTB menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).
"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.
Tindak lanjut penetapan, lanjut dia, penyidik menahan enam tersangka di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.
Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Brigadir Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," ucapnya.





















































