6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan

1 day ago 25

Pembekuan izin perusahaan dan sanksi paksaan pemerintah. ANTARA/HO-Kemehut RI

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan, setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (22/8), menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

Dia menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi," kata Ardi.

Dia menambahkan apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL, 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES. Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya. Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Kemenhut memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang PBPH imbas karhutla di Kalimantan.

Read Entire Article
| | | |