jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyebut enam warga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Briptu Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.
"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia, Kamis (27/11/2025).
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.
Selain itu, penyidik langsung menahan enam tersangka tersebut di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.
Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.
Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Briptu Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," ucapnya.





















































