jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggelar Operasi Pekat Progo 2026 selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Hanya dalam kurun waktu sepuluh hari, tepatnya sejak 18 hingga 27 Februari, polisi menangani 56 kasus yang dinilai bisa mengganggu ketertiban umum.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta peredaran barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Operasi ini menyasar peredaran dan penjualan minuman keras, narkotika, prostitusi, perjudian, hingga peredaran bahan peledak," ujar Tri Wiratmo dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis (12/3/2026).
Dari total 56 kasus yang berhasil diungkap, pihak kepolisian telah menetapkan 65 orang sebagai tersangka.
Penangkapan para tersangka ini juga diikuti dengan penyitaan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Salah satu temuan terbesar adalah penyitaan 3.599 botol minuman keras berbagai jenis dan 1.425 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, polisi juga menyita 720 gram bahan petasan yang sangat rawan disalahgunakan menjelang hari raya.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi uang tunai senilai Rp 2.879.000, 13 unit telepon seluler, dua bilah golok, kartu domino, sepasang dadu, hingga puluhan alat kontrasepsi.


















































