Pengakuan Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin

3 hours ago 15

Pengakuan Istri dan Anak Bandar Narkoba Koko Erwin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Keluarga Erwin Iskandar alias Koko Erwin yang terdiri dari istri dan kedua anaknya dibawa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ke kantor Bareskrim di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta hari ini. (ANTARA/Azmi Samsul M)

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus peredaran narkotika.

Istri Koko Erwin berinisial VVP, sementara dua anaknya berinisial HSI dan CA diperiksa di Bareskrim, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, ungkap Eko, sumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.

“VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin,” ujarnya, Rabu.

Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bandar narkoba tersebut pernah menitipkan sebuah mobil kepada VVP hingga Maret 2026.

Berikutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap HSI yang merupakan anak Koko Erwin, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening HSI untuk melakukan transfer uang.

Kemudian memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset, di antaranya dua unit gudang dan tiga unit ruko.

“Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian (pestisida dan pupuk),” ungkap Eko.

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan awal istri dan anak bandar narkoba Koko Erwin dalam kasus pencucian uang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |