jpnn.com - Salah seorang pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur di Kota Banda Aceh, berinisial DS (24) ditetapkan polisi menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur tersebut telah viral di media sosial.
Video itu pun menyita perhatian publik hingga kasus tersebut ditangani aparat kepolisian, Selasa (28/4/2026).
Manajemen Daycare Baby Preneur sudah menyampaikan permohonan maaf lewat akun di Instagram dan menyatakan bahwa terduga pelaku sudah diberhentikan secara tidak hormat dan sedang dalam penyelidikan kepolisian.
Polisi telah memeriksa enam saksi dari kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Kompol Dhiza mengatakan, penyidik masih melihat apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus yang tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa di sana.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.





















































