jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan telah menangani sedikitnya 67 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Puluhan aduan tersebut berasal dari berbagai perusahaan yang tersebar di wilayah Provinsi DIY.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus mengungkapkan bahwa distribusi aduan paling banyak tercatat di Kabupaten Sleman dengan total 30 perusahaan.
Disusul kemudian oleh Kabupaten Bantul sebanyak 18 perusahaan, Kota Yogyakarta 17 perusahaan, Kabupaten Kulon Progo dua perusahaan dan Kabupaten Gunungkidul tercatat nihil aduan.
Berdasarkan laporan yang masuk, jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan sangat bervariasi.
Pelanggaran yang paling mendominasi adalah pembayaran THR yang sudah dilakukan, tetapi jumlahnya kurang dari ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat laporan mengenai THR yang dicicil, pembayaran di bawah standar H-7 Lebaran, hingga pemberian THR dalam bentuk barang atau parsel, bukan uang tunai.
Sektor yang diadukan pun cukup luas, mulai dari manufaktur, jasa alih daya, perhotelan, rumah sakit, hingga usaha digital dan kreatif seperti percetakan serta kafe.
Meski jumlah perusahaan yang diadukan banyak berasal dari skala UMKM, sektor manufaktur mencatatkan jumlah pekerja terdampak paling besar karena skala tenaga kerjanya yang masif.

















































