kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kaltim telah mematenkan 67 karya budaya lokal sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah klaim kepemilikan dari pihak luar.
"Total sudah ada 67 warisan budaya yang ditetapkan sejak 2013 hingga 2025 dan ini menjadi hak milik sah masyarakat Kaltim," kata Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Lucia Dyah Prasetyarini, Selasa (20/1).
Dyah menyampaikan penetapan status warisan nasional ini memberikan kepastian hukum bahwa kekayaan intelektual komunal tersebut tidak bisa lagi diakui oleh daerah atau negara lain.
Salah satu pencapaian terbaru pada penetapan tahun lalu adalah masuknya tiga ikon kuliner legendaris asal Kota Samarinda ke dalam daftar bergengsi ini.
Makanan khas seperti Amplang Samarinda, kue tradisional Amparan Tatak, dan Bubur Peca' kini telah resmi berstatus sebagai warisan budaya nasional.
Lucia menjelaskan meskipun terdapat kemiripan jenis budaya dengan daerah lain, karya asal Kaltim memiliki narasi sejarah dan ciri khas pembeda.
"Selain Samarinda, Kabupaten Kutai Barat juga mendominasi penetapan tahun lalu dengan meloloskan lima karya budaya termasuk Sulam Tumpar dan Kriookng," papar Luci.



















































