jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah ini terancam dikenakan sanksi akibat pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, menyampaikan bahwa tujuh ASN tersebut terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan asusila dan perceraian tanpa izin, yang sudah masuk kategori pelanggaran berat.
Dari tujuh pelanggar, empat di antaranya adalah guru dan tiga lainnya berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sebelumnya, para ASN tersebut sudah pernah dibina, tetapi mengulangi pelanggaran. Untuk guru, ada yang melakukan tindakan asusila dan juga ada yang bercerai tanpa izin sehingga langsung masuk kategori pelanggaran berat," katanya.
Saat ini, proses penjatuhan hukuman sedang berjalan dengan kemungkinan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri bagi PNS.
Sementara bagi PPPK, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian kerja.
Secara nasional, kasus pelanggaran disiplin ASN masih menjadi perhatian serius. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 991 ASN terlibat pelanggaran netralitas politik antara Januari 2018 hingga Juni 2019, dengan 299 di antaranya sudah dikenai sanksi disiplin dan kode etik.