7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling

2 hours ago 1

7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi yang dipimpin Iptu Alfredo Kaban mengamankan barang bukti kayu olahan yang ditebang tujuh pelaku di SM Rimbang Baling. Foto: Polres Kuansing

jpnn.com, PEKANBARU - Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru mengenai adanya aktivitas perambahan hutan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan tim ke kawasan hutan lindung SM Rimbang Baling tersebut,” kata Angga kepada JPNN.com, Jumat (31/1).

Tim yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban langsung bergerak ke lokasi dimaksud pada Rabu, 29 Januari 2025.

Proses penangkapan diawali dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam ke dalam hutan.

Saat patroli, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar.

“Di sana kami juga mendapati beberapa orang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw),” jelas Angga.

Polisi Riau menangkap tujuh orang pelaku perusakan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |