jakarta.jpnn.com - Sembilan mantan polisi yang pernah menjadi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti menyisihkan barang bukti sabu-sabu seberat satu kilogram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menggelar sidang putusan terhadap sembilan mantan polisi itu selama dua hari.
Sidang hari pertama pada Rabu (4/6) untuk terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadhilah.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang pada hari kedua, Kamis (5/6), untuk terdakwa Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, dan Junaidi.
Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadillah sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Meskipun demikian, hakim meringankan putusan menjadi vonis penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa itu.
“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” kata Anggota Majelis Hakim Dauglas Napitupulu, Kamis (5/6).
Sementara itu, Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya dan Junaidi dituntut JPU dengan penjara seumur hidup pada persidangan sebelumnya.