jpnn.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi kepada sembilan polisi dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba yang melakukan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut sembilan polisi itu telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhkan sanksi.
Namun, cuma dua polisi yang dijatuhi putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan, sedangkan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.
"Polda Kepri mempunyai komitmen setiap kali ada suatu prestasi itu akan diberikan penghargaan, namun apabila ada suatu pelanggaran kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik dan ini sudah dilaksanakan," kata Pandra.
Putusan pelanggaran kode etik terhadap sembilan orang personel Polda Kepri tersebut telah dilaksanakan pada Jumat (7/3), dipimpin Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto.
"Tadi sudah dilihat sendiri putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi," katanya.
Pandra mengatakan sanksi itu sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat," kata Pandra.