jpnn.com - RIAU - Menteri Dalam Negeri secara resmi memerintahkan Wakil Gubernur Riau SF. Hariyanto untuk mengambil alih seluruh tugas dan kewenangan Gubernur Riau Abdul Wahid setelah yang bersangkutan ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan wagub sebagai Plt Gubernur Riau tersebut tertuang dalam surat berklasifikasi amat segera dengan nomor 100.2.1.3/8861/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomi Tohir, mewakili Menteri Dalam Negeri, tertanggal 5 November 2025.
Surat itu ditujukan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru dan ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua DPRD Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan. Dasar hukum merujuk pada Pasal 65 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah yang ditahan otomatis tidak dapat menjalankan tugas pemerintahannya.
Pasal 66 Ayat (1) huruf c UU yang sama menegaskan bahwa wakil kepala daerah wajib mengambil alih tugas dan kewenangan selama kepala daerah berhalangan atau menjalani tahanan.
Kemendagri menegaskan pengambilalihan kewenangan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik di Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Wakil Gubernur harus melaksanakan tugas gubernur hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, roda pemerintahan di Riau tidak boleh terhenti karena status hukum gubernur.






















































