jpnn.com - JAKARTA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengetahui perubahan mengenai iuran Korps Pegawai Republik Indonesia atau KORPRI.
Perubahan mengenai iuran KORPRI disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh.
Diketahui, birokrat yang akrab dipanggil Prof Zudan itu saat ini menduduki jabatan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Di acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (7/2), Prof Zudan Arif menyoroti pentingnya perubahan paradigma masyarakat ASN mengenai iuran KORPRI.
Prof Zudan menyampaikan bahwa iuran KORPRI tidak lagi dikirim ke pusat.
“Iuran yang dipungut dari anggota KORPRI tidak lagi dikirim ke pusat, melainkan digunakan secara optimal untuk kesejahteraan anggota di unit yang memungut,” terang Prof Zudan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari keterangan Humas BKN.
Prof Zudan menjelaskan, sejak era reformasi iuran KORPRI diarahkan untuk mendukung kebutuhan anggota di tingkat unit, seperti alokasi beasiswa, alokasi bantuan bagi anggota yang sakit atau santunan bagi anggota yang meninggal dunia.
Dikatakan, hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa iuran tersebut memberikan manfaat langsung bagi kemaslahatan anggota KORPRI.