Admin Pesta Gay Siwalan Party Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

4 days ago 22

Rabu, 20 Mei 2026 – 21:20 WIB

Admin Pesta Gay Siwalan Party Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan - JPNN.com Jatim

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 1,4 hingga 1,6 tahun penjara bagi delapan terdakwa pesta gay bertajuk Siwalan Party, Rabu (20/5) pukul 13.00 WIB. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis satu tahun empat bulan hingga satu tahun enam bulan penjara bagi delapan terdakwa pesta gay bertajuk Siwalan Party, Rabu (20/5) pukul 13.00 WIB.

Delapan terdakwa itu yakni RA, selaku admin utama, bersama tujuh terdakwa lain selaku admin pembantu terdiri dari WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A.

Terdakwan RA divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim dengan perintah terdakwa tetap ditahan selama dua tahun enam bulan

Kemudian, tujuh terdakwa sebagai admin pendukung, dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara satu tahun empat bulan. 

Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu dua tahun pidana penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan tindak pidana menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 UU Pornografi,” ucap majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

Terdakwa RA langsung menanggapi vonis dari majelis hakim serta berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Saya pikir pikir dulu yang mulia,” kata Terdakwa RA.

Pengadilan Negeri Surabaya jatuhkan vonis vonis satu tahun empat bulan hingga satu tahun enam bulan penjara terjadap delapan terdakwa admin pesta gay.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |