jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis satu tahun empat bulan hingga satu tahun enam bulan penjara bagi delapan terdakwa pesta gay bertajuk Siwalan Party, Rabu (20/5) pukul 13.00 WIB.
Delapan terdakwa itu yakni RA, selaku admin utama, bersama tujuh terdakwa lain selaku admin pembantu terdiri dari WFP, MFR, NMAK, MB, HFMA, ELW, dan A.
Terdakwan RA divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta majelis hakim dengan perintah terdakwa tetap ditahan selama dua tahun enam bulan
Kemudian, tujuh terdakwa sebagai admin pendukung, dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara satu tahun empat bulan.
Vonis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu dua tahun pidana penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan tindak pidana menyediakan pornografi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 UU Pornografi,” ucap majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Terdakwa RA langsung menanggapi vonis dari majelis hakim serta berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
“Saya pikir pikir dulu yang mulia,” kata Terdakwa RA.



.jpeg)















































