jatim.jpnn.com, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih menunggu kelengkapan administrasi serta revisi dokumen kajian kelayakan terkait rencana pemekaran wilayah sejumlah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani mengatakan, laporan kajian kelayakan desa persiapan yang diajukan Pemkab Ponorogo masih perlu penyempurnaan setelah mendapat catatan dari DPMD Provinsi Jawa Timur.
"Masih ada dokumen yang perlu kami perbaiki. Secara substansi hanya pada narasi, tetapi berdampak pada proses pembahasan sehingga Raperda Pemekaran Desa 2025 terpaksa ditunda," kata Anik di Ponorogo, Kamis (18/12).
Dia menjelaskan kajian kelayakan menjadi dasar utama pembentukan desa definitif baru sekaligus landasan penyusunan peraturan daerah (Perda) pemekaran desa.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pembahasan rancangan perda dapat dilanjutkan sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan kode desa definitif.
"Setelah kode desa diterbitkan, barulah perda bisa ditetapkan. Harapannya proses ini dapat dimulai pada 2026 dan segera tuntas," ujarnya.
Pemkab Ponorogo mengusulkan pemekaran desa sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau.
Di Kecamatan Ngrayun, terdapat empat desa persiapan yang diusulkan, yakni Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul.



















































