Polda Jambi Bekuk Alung, Pemilik 58 Kg Sabu-Sabu yang Buron 6 Bulan

2 hours ago 22

Polda Jambi Bekuk Alung, Pemilik 58 Kg Sabu-Sabu yang Buron 6 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Dok: Humas Polda Jambi.

jpnn.com, JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan, seorang buronan kasus peredaran gelap narkotika dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Kamis (16/4) dini hari di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

M Alung Ramadhan diketahui sempat kabur dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025 atas kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu.

"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di wilayah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar.

Darii informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai oleh M Alung Ramadhan alias Alung.

Penindakan dilakukan di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan kemasan teh China.

Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah menjalani proses hukum dan saat ini berada pada tahap persidangan.

Namun, pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan berita acara, salah satu tersangka berinisial MAR (M Alung Ramadhan alias Alung) yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

Polda Jambi membekuk seorang buronan kasus narkoba bernama Alung yang sempat buron selama enam bulan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |