Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Masuk ke Pengadilan Tanpa Keterangan Andrie Yunus

3 hours ago 14

Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Masuk ke Pengadilan Tanpa Keterangan Andrie Yunus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Advokasi Untuk Demokrasi menuntut pengusutan tuntas kasus aktivis Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyebutkan pihaknya belum pernah memintai keterangan saksi korban sebelum menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Diketahui, Oditurat Militer II-Jakarta pada Kamis (16/4) ini menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Andri menyebutkan oditur militer sebenarnya dua kali meminta kesediaan Andrie hadir memberikan keterangan.

Namun, kata dia, korban melalui LPSK menyatakan belum bisa memberikan keterangan dalam perkara penyiraman air keras.

"Saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan dan kami dalam hal ini tidak tahu karena alasan kesehatan," ujar Andri di Jakarta, Kamis.

Namun, Andri menuturkan oditur militer sebagai penyidik kasus berhak membawa perkara penyiraman air keras tetap ke pengadilan ketika dua alat bukti terpenuhi.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur, sehingga dengan ketentuan tersebut maka penyidik bisa melimpahkan," ujarnya.

Andri mengatakan keterangan saksi korban dalam kasus penyiraman air keras memang dibutuhkan, tetapi bersifat tidak mutlak agar perkara dibawa ke persidangan.

Oditur Militer rupanya tidak memasukkan keterangan saksi korban dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |