jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan afirmasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja penuh waktu maupun PPPK Paruh Waktu sudah ditutup alias berakhir.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda).
Dengan demikian, upaya para honorer non-database BKN untuk bisa terakomodasi dalam pengangkatan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu menemui jalan buntu.
Begitu pun nasib 329 guru honorer non-database BKN di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengatakan, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sudah berusaha secara maksimal memperjuangkan nasib 329 guru non-database BKN.
Namun, usaha dengan berbagai cara menemui jalan buntu seusai keluarnya SE Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025.
"Pak Gubernur tidak tinggal diam dengan nasib para guru non database ini," kata Rifli Katili, di Gorontalo, Selasa (2/12).
Solusi yang bisa dilakukan di level pemprov, yakni gubernur menempuh kebijakan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).






















































