AHY Serahkan 1.120 SHM untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Pengakuan Negara

6 hours ago 18

 Pengakuan Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian ATR/BPN memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi.

Sertifikat itu diserahkan langsung ke transmigran oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dengan didampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, Selasa (18/6).

“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertifikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah. Selamat kepada para penerima,” ucap Wamen Ossy dalam sambutannya dalam acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.

Para penerima sertifikat merupakan transmigran yang telah tinggal sejak 2001 di empat wilayah transmigrasi, yaitu Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor.

Transmigran itu berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat.

Dalam kesempatan ini, Menteri AHY menekankan bahwa kepemilikan SHM tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat ke berbagai peluang ekonomi.

“Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif,” tuturnya.

Sejalan dengan upaya mendaftarkan tanah di Indonesia, pada momen ini Menko IPK juga meluncurkan program unggulan inisiasi Kementerian Transmigrasi, yakni Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan).

Kementerian ATR/BPN memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |