jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Suasana sidang kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menjerat mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, memanas sekaligus haru di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (22/4/2026).
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Gibran tak hanya membantah dakwaan jaksa, tetapi juga menyampaikan curahan hati soal nasibnya yang harus terpisah dari keluarga.
“Saya sudah sembilan bulan dipisahkan dari istri dan anak saya yang masih kecil,” ujar Gibran dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gibran didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, dalam pledoinya, Gibran dengan tegas membantah tudingan tersebut, khususnya terkait dugaan penggelapan senilai Rp15 miliar dan manipulasi laporan keuangan demi memperoleh bonus Rp54 miliar.
Menurutnya, angka Rp54 miliar yang dipersoalkan jaksa bukanlah uang yang digelapkan, melainkan bonus dan insentif untuk ribuan karyawan selama periode 2021–2024.
“Itu adalah hak karyawan berdasarkan kinerja. Bukan kerugian perusahaan,” ujar Gibran saat membacakan pleidoi.



















































